Rektor Unila Ditangkap KPK
Kasus Suap Unila, Heriandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
JPU KPK tuntut terdakwa M Basri dan Heriandi 5 tahun Penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara suap PMB Unila.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - JPU KPK tuntut terdakwa M Basri dan Heriandi 5 tahun Penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara suap PMB Unila.
Sidang pembacaan tuntutan JPU KPK terdakwa Heriandi dan M Basri dimulai sekira pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
JPU KPK membacakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari 83 saksi selama ini kapada terdakwa Karomani CS.
JPU KPK menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Baca juga: Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri
Setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan uraian kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan agar terdawa 1 Heriandi dan terdakwa 2 M Basri agar menjatuhkan pidana terhadap keduanya masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
"Kemudian menghukum terdakwa 1 Heriandi dengan membayar denda sebesar Rp 300 juta rupiah dan terdakwa 2 M Basri dengan membayar denda tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan maka jaksa akan menyita harta kekerasan untuk menutupi jika harta kekayaan tidak cukup maka akan ditambah masa tahanan selama 3 tahun," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam bacaan tuntutan hukum.
Sementara kuasa hukum Heriandi dan M Basri menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kami minta sidang ditunda dan nanti kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ungkap kuasa hukum dalam persidangan.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.