Rektor Unila Ditangkap KPK

Kasus Suap Unila, Heriandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

JPU KPK tuntut terdakwa M Basri dan Heriandi  5 tahun Penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara suap PMB Unila.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Heriandi dan M Basri dalam saat sidang tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - JPU KPK tuntut terdakwa M Basri dan Heriandi  5 tahun Penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara suap PMB Unila.

Sidang pembacaan tuntutan JPU KPK terdakwa Heriandi dan M Basri dimulai sekira pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). 

JPU KPK membacakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari 83 saksi selama ini kapada terdakwa Karomani CS.

JPU KPK menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Baca juga: Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri

Setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan uraian kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama."

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan agar terdawa 1 Heriandi dan terdakwa 2 M Basri agar menjatuhkan pidana terhadap keduanya masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

"Kemudian menghukum terdakwa 1 Heriandi dengan membayar denda sebesar Rp 300 juta rupiah dan terdakwa 2 M Basri dengan membayar denda tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan maka jaksa akan menyita harta kekerasan untuk menutupi jika harta kekayaan tidak cukup maka akan ditambah masa tahanan selama 3 tahun," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam bacaan tuntutan hukum.

Sementara kuasa hukum Heriandi dan M Basri menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK

"Kami minta sidang ditunda dan nanti kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved