Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Terdakwa Karomani saat menyampaikan pledoi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022. Selasa (2/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani cs.

Adapun agenda sidang kali ini berisi pembelaan/pledoi dari para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Dalam pembelaannya, terdakwa Karomani mengatakan infak yang dikaitkan dalam proses PMB Unila bukan merupakan suap.

Menurut Karomani, infak yang dimaksud merupakan bentuk amal sukarela untuk kepentingan umat.

Dia pun mengatakan tidak pernah menggunakan uang hasil infaq tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun uang yang diterima dari orang tua mahasiswa kata Karomani, digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), yang bakal diwakafkan kepada organisasi Nahdatul Ulama (NU).

"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan, sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan, bahwa pemberian infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa," ujar Karomani saat membacakan pembelaan, Selasa (2/5/2023).

"Sumbangan yang dimaksud juga ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa di Unila," imbuhnya

Selain telah digunakan pembangunan Gedung LNC kata Karomani, uang infak mencapai miliar rupiah itu juga semula direncanakan untuk mendirikan koperasi dan pemberian modal bergulir tanpa agunan bagi para pedagang kecil terjerat para pinjaman rentenir.

Baca juga: Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri

"Perlu saya kemukakan, meskipun sebagian uang itu ada di rumah saya, tidak ada niat saya untuk menggunakan buat kepentingan pribadi," katanya di muka persidangan.

Menurut Karomani, sebagaimana barang bukti telah disita KPK, semua penerimaan uang infak masuk tercatat dengan rapi.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya lebih memilih meminjam uang bank Rp500 juta untuk merampungkan pembangunan rumah pribadinya di Kecamatan Rajabasa Jaya.

"Sampai saat ini pun, saya masih memiliki hutang hampir 100 juta pada panglong kayu, padahal kalau ada niat jahat, saya bisa saja memakai uang infak yang ada di rumah tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Karomani.

"Demi Allah, saya takut menggunakan uang bukan hak saya, karena akan berhadapan dengan hisab di akhirat nanti di hadapan Allah SWT," sambungnya.

Lebih lanjut, Karomani mengatakan bahwa bukti konsistensi keengganan menggunakan uang infak tersebut diklaim saat pernah dititipi uang Rp650 juta dari terdakwa Heryandi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved