Rektor Unila Ditangkap KPK
Hakim Persidangan Ingatkan Waktu Sidang Dibatasi Hingga Pukul 16.30 WIB
Dalam kesempatan itu Hakim ketua, Lingga Setiawan ingatkan peserta sidang mengenai pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Sidang dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila berlangsung pada, Selasa (11/4/2023).
Dalam kesempatan itu Hakim ketua, Lingga Setiawan ingatkan peserta sidang mengenai pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan.
"Bagi peserta sidang saya ingatkan bahwa waktu sidang di bulan puasa kita batasi hingga pukul 16.30 WIB," kata Lingga Setiawan kepada peserta sidang.
Ia menjelaskan apabila hingga pukul 16.30 WIB sidang belum selesai maka sidang akan skor.
"Apabila hingga pukul 16.30 WIB sidang belum selesai kita akan skor dan dimulai lagi pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan dua saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani Cs.
Dalam kesempatan ini JPU menghadirkan dua saksi tenaga ahli, yakni Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Baca juga: Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila Tidak Bisa Hadir Secara Langsung
Baca juga: JPU Tanya Dua Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Karomani Cs
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengar pendapat 2 saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani.
Sidang mantan Rektor Unila Unila dilanjutkan pada Selasa (11/4/2023), dalam kesempatan ini JPU menanyakan secara online kepada dua saksi tenaga ahli yakni, Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dalam kesempatan itu saksi ahli ditanyakan mekanisme masuk perguruan tinggi.
"Sesuai Undang-undang perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa berdasarkan dengan asas-asas yang sudah ditentukan, oleh Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2020," kata Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Lebih lanjut, JPU menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru terhadap saksi ahli.
"Semua sudah ada mekanismenya, jadi kalau di luar ketentuan itu menurut hemat saya tidak dibolehkan," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.