Rektor Unila Ditangkap KPK

Hakim Persidangan Ingatkan Waktu Sidang Dibatasi Hingga Pukul 16.30 WIB 

Dalam kesempatan itu Hakim ketua, Lingga Setiawan ingatkan peserta sidang mengenai pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribun Lampung / Riyo Pratama
Sidang dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Selasa (11/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Sidang dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila berlangsung pada, Selasa (11/4/2023).

Dalam kesempatan itu Hakim ketua, Lingga Setiawan ingatkan peserta sidang mengenai pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan.

"Bagi peserta sidang saya ingatkan bahwa waktu sidang di bulan puasa kita batasi hingga pukul 16.30 WIB," kata Lingga Setiawan kepada peserta sidang.

Ia menjelaskan apabila hingga pukul 16.30 WIB sidang belum selesai maka sidang akan skor.

"Apabila hingga pukul 16.30 WIB sidang belum selesai kita akan skor dan dimulai lagi pukul 19.30 WIB," ucapnya.

Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan dua saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani Cs.

Dalam kesempatan ini JPU menghadirkan dua saksi tenaga ahli, yakni Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).

Baca juga: Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila Tidak Bisa Hadir Secara Langsung

Baca juga: JPU Tanya Dua Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Karomani Cs

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengar pendapat 2 saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani.

Sidang mantan Rektor Unila Unila dilanjutkan pada Selasa (11/4/2023), dalam kesempatan ini JPU menanyakan secara online kepada dua saksi tenaga ahli yakni, Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dalam kesempatan itu saksi ahli ditanyakan mekanisme masuk perguruan tinggi.

"Sesuai Undang-undang perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa berdasarkan dengan asas-asas yang sudah ditentukan, oleh Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2020," kata Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).

Lebih lanjut, JPU menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru terhadap saksi ahli.

"Semua sudah ada mekanismenya, jadi kalau di luar ketentuan itu menurut hemat saya tidak dibolehkan," ujarnya.


( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved