Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila Tidak Bisa Hadir Secara Langsung
Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unla) tidak bisa hadir secara langsung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unla) tidak bisa hadir secara langsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan bahwa kedua saksi ahli tidak bisa hadir secara langsung ke ruangan sidang.
"Kedua saksi ahli hari ini memang tidak memungkinkan untuk hadir secara offline karena sedang ada tugas, namun masih bisa memberikan keterangannya sebagai ahli melalui online," kata JPU KPK Agus Raharja, dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (11/4/2023).
Nama saksi ahli dalam sidang kali ini yakni Waluyo Dosen UNS dan Sigid Riyanto Dosen UGM.
Ia mengatakan bahwa salah satu saksi ahli yang ada di BAP dari UNS mengundurkan diri, namun sudah digantikan oleh saudara Sigid Riyanto yang merupakan saksi di luar berkas.
"Pengganti dari saksi ahli yakni Dr Sigid Riyanto. Sehingga meski saksi ahli pertama mengundurkan diri, kami sudah carikan penggantinya, sehingga tetap dua saksi ahli," ucapnya.
Tiga terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri tersebut menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sebagai informasi sidang perkara suap PMB Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut dipimpin oleh majelis hakim Lingga Setiawan dan empat hakim lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengar pendapat 2 saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani.
Baca juga: JPU Tanya Dua Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Karomani Cs
Sidang mantan Rektor Unila Unila dilanjutkan pada, Selasa (11/4/2023), dalam kesempatan ini JPU menanyakan secara online kepada dua saksi tenaga ahli yakni, Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dalam kesempatan itu saksi ahli ditanyakan mekanisme masuk perguruan tinggi.
"Sesuai Undang-undang perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa berdasarkan dengan asas-asas yang sudah ditentukan, oleh Menteri pendidikan nomor 6 2020," kata Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Lebih lanjut, JPU menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru terhadap saksi ahli.
"Semua sudah ada mekanismenya, jadi kalau di luar ketentuan itu menurut hemat saya tidak dibolehkan," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.