Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Ahli Persidangan Dugaan Suap PMB Unila Diminta JPU Jelaskan Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Saksi ahli persidangan dugaan suap PMB Unila, Sigit Riyanto diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelaskan perbedaan gratifikasi dengan suap.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi ahli persidangan dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Sigit Riyanto diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelaskan perbedaan gratifikasi dan suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK minta keteranagan dua saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani, pada Selasa (11/4/2023).
Dalam kesempatan ini, JPU mengahdirkan dua saksi tenaga ahli yakni, Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sigit Riyanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) diminta JPU menjelaskan beberapa poin dalam persidangan.
Termasuk pertanyaan perbedaan antara gratifikasi dan suap.
Baca juga: JPU Tanya Dua Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Karomani Cs
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Akui Uang yang Disita KPK Tidak Semua Sumbangan dari Pihak Mahasiswa
"Saksi ahli menurut Anda, apa perbedaan gratifikasi dan suap?" kata JPU melontarkan pertanyaan.
Menjawab hal itu, Sigit Riyanto menjelaskan, gratifikasi adalah "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang dalam sebuah acara pribadi."
Sedangkan untuk suap dijelaskannya, suatu pemberian dengan perjanjian tertentu.
"Perbedaan gratifikasi dengan suap gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap," ujarnya.
"Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan," imbuh Sigit.
"Sementara gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang perkara suap PMB Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut dipimpin oleh majelis hakim Lingga Setiawan dan empat hakim lainnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
running news
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung
Bandar Lampung
Unila
Karomani
UGM
Saksi Ahli
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.