Berita Terkini Nasional

Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya

Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
LECEHKAN BOCAH SD - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap polisi. Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya. Alhasil, SU diringkus jajaran Polres Pelalawan pada 29 Oktober lalu. Tersangka SU yang merupakan guru di sebuah madrasah di desa yang ada di Kecamatan Langgam. Pria itu diduga mencabuli dua siswa Sekolah Dasar (SD) yang merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) miliknya. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum guru madrasah berinisial SU (37) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, diduga melecehkan dua murid SD laki-laki berusia 11 tahun.
  • Pelaku mengajak korban menginap di rumahnya dan memberi hadiah seperti baju serta sepatu bola.
  • Aksi bejat terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
  • SU ditangkap 29 Oktober 2025 dan dijerat UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pelalawan - Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya.

Alhasil, SU diringkus jajaran Polres Pelalawan pada 29 Oktober lalu.

Tersangka SU yang merupakan guru di sebuah madrasah di desa yang ada di Kecamatan Langgam.

Pria itu diduga mencabuli dua siswa Sekolah Dasar (SD) yang merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) miliknya.

DITANGKAP POLISI: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Persembunyian Yunus (25), pembunuh gadis SMA bernama Diva Febriani (15), di Mandailing Natal (Madina), terendus aparat hingga akhirnya ia disergap petugas. Begitu mendapat informasi lokasi persembunyian Yunus, petugas kepolisian bersama anggota Babinsa TNI langsung bergerak cepat mendatangi rumah kerabat tempat pelaku bersembunyi.
DITANGKAP POLISI: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya. Alhasil, SU diringkus jajaran Polres Pelalawan pada 29 Oktober lalu.  (Dokumentasi Tribunlampung.co.id)

Saat ini pelaku berinisial SU telah amankan dan ditahan di sel Mapolres Pelalawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melanggar batas pribadi seseorang, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal. Pelecehan bisa terjadi di berbagai bentuk, seperti seksual, verbal, atau psikologis, dan bertujuan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau mengambil keuntungan dari korban.

"Modus operandi tersangka SU melancarkan aksi pelecehan dengan mengajak korban menginap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (2/11/2025). 

Adapun korban aksi bejat guru madrasah ini yakni N (11) dan E (11) warga Kecamatan Langgam.

Kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV.

Pelecehan asusila pelatih sepak bola ini terbongkar pada 6 Oktober lalu.

Kemudian pihak keluarga kedua bocah laki-laki itu memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pelalawan pada 10 Oktober.

Adapun modus pelaku melakukan pelecehan kepada anak korban E sering mengajak bocah laki-laki itu menginap ke rumahnya.

Mengingat korban anak sudah ditinggalkan kedua orangtuanya dan hanya tinggal dengan kakak perempuannya di Langgam.

Di situlah tersangka SU melancarkan aksinya hingga 10 kali.

Baca juga: Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas

"Tersangka SU juga sering membelikan anak korban makan. Kemudian membelikan baju bola dan sepatu bola," tambah Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved