Berita Terkini Nasional

Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya

Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
LECEHKAN BOCAH SD - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap polisi. Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya. Alhasil, SU diringkus jajaran Polres Pelalawan pada 29 Oktober lalu. Tersangka SU yang merupakan guru di sebuah madrasah di desa yang ada di Kecamatan Langgam. Pria itu diduga mencabuli dua siswa Sekolah Dasar (SD) yang merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) miliknya. 

Sedangkan korban anak N yang merupakan murid lesnya dilecehkan hingga dua kali.

Bocah laki-laki itu dicium dan melakukan praktik tak senonoh.

Dijerat Pasal Ini

Diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan tersangka SU pada Rabu (29/10/2025) di Langgam dan membawanya ke Mapolres Pelalawan

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap kedua korban anak," ujar Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian guru madrasah itu disangkakan pakai pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved