Berita Terkini Nasional
Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya
Modus oknum guru inisial SU (37) lecehkan 2 murid SD laki-laki di Kecamatan Langgam, ajak korban menginap di kediamannya.
Sedangkan korban anak N yang merupakan murid lesnya dilecehkan hingga dua kali.
Bocah laki-laki itu dicium dan melakukan praktik tak senonoh.
Dijerat Pasal Ini
Diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
Polisi mengamankan tersangka SU pada Rabu (29/10/2025) di Langgam dan membawanya ke Mapolres Pelalawan.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap kedua korban anak," ujar Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian guru madrasah itu disangkakan pakai pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah |
|
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" |
|
|---|
| Hasil Tes DNA Kerangka Manusia di Kwitang, Ferry Irwandi Minta Tak Ditutupi |
|
|---|
| Pelaku Pelecehan di Masjid Ditangkap, Berdalih Khilaf dan Salahkan Jin Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Misran-Gelap-Mata-Lihat-Ritamah-Ganti-Baju-Kronologi-Pembunuhan-Terkuak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.