Berita Terkini Nasional

Pelaku Pelecehan di Masjid Ditangkap, Berdalih Khilaf dan Salahkan Jin Masuk

Pelaku pelecehan wanita yang sedang salat di Bandar Lampung ditangkap pada Sabtu (1/11/2025). Ia sempat menyalahkan ada jin masuk.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SALAHKAN JIN - Ilustrasi ditangkap polisi. Pelaku pelecehan wanita yang sedang salat di Bandar Lampung ditangkap pada Sabtu (1/11/2025). Ia sempat menyalahkan ada jin masuk. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku pelecehan wanita yang sedang salat di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ditangkap pada Sabtu (1/11/2025).
  • Pelaku berinisial Th itu sempat berdalih khilaf dan menyalahkan jin masuk. 
  • Setelah diusut, ia ternyata telah lama suka dan mengintai korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pelaku pelecehan wanita yang sedang salat di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ditangkap pada Sabtu (1/11/2025). Ia sempat berdalih khilaf dan menyalahkan jin masuk. 

Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melewati batas terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, yang menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, atau tersinggung bagi korban. Pelecehan bisa terjadi di berbagai bentuk dan situasi, seperti di tempat kerja, sekolah, lingkungan publik, maupun dalam hubungan pribadi. Ada banyak jenis pelecehan, namun yang kerap terjadi pada wanita adalah pelecehan seksual. 

Hal ini diungkap oleh Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid. Ia menyebut, pelaku berinisial Th (23) itu memang kerap berada di masjid tersebut. 

Awalnya Th tidak mengaku saat ditanya Bhabinkamtibmas dan berdalih khilaf karena ada jin yang masuk. Namun, ia akhirnya mengaku bahwa menyukai korban yang telah lama dia pantau. 

"Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi," kata AKP Galih, Minggu (2/11/2025).

Saat kejadian, pelaku sengaja menimpa tubuh korban yang sedang bersujud. Th juga mengenakan penutup wajah dari kaus dan tidak mengenakan baju saat melakukan aksi tersebut.

Imbas kejadian itu, kondisi korban kini dilaporkan masih mengalami trauma. Sementara pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kronologi Pelecehan

Kronologi wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Hal ini terungkap lewat rekaman CCTV di masjid tersebut. Dalam rekaman video memperlihatkan suasana masjid yang tampak sepi saat korban tengah melaksanakan salat mengenakan mukena berwarna pink.

Secara tiba-tiba, muncul pria dengan penutup wajah dan bercelana pendek datang menghampiri korban. Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang berusaha melawan kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku. Tak lama setelah itu nampak seorang wanita masuk ke dalam masjid, pelaku pun melarikan diri.

Berita selanjutnya Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved