Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa KPK Sebut Bakal Dalami Keterlibatan Pejabat Unila Cari Mahasiswa Baru
Jaksa KPK sebut bakal dalami keterlibatan Asep Sukohar dan Budi Sutomo serta Helmy Fitriawan karena tidak diperintah oleh Karomani cari mahasiswa baru
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK menyebut bakal mendalami permohonan Karomani soal keterlibatan Asep Sukohar, Helmy Fitriawan dan Budi Sutomo terkait dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila).
Menurut JPU KPK Lignauli Teresa Sirait, pihaknya akan menyampaikan apapun yang menjadi fakta persidangan kepada pimpinannya terkait dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila.
Seperti keterangan terdakwa Karomani, jika dirinya tidak pernah memberi perintah terhadap sejumlah orang untuk mencari mahasiswa titipan ataupun memberi hak untuk meloloskan calon mahasiswa baru Unila.
"Apapun hasil di persidangan kami akan laporkan baik nama itu disebut, fakta-fakta persidangan sudah kita dengar sama-sama nanti akan diperdalam dan dilaporkan ke pimpinan," kata Lignauli seusai persidangan.
Dia pun mengatakan bahwa Jaksa KPK berpedoman kepada alat bukti serta fakta persidangan.
Selanjutnya, hal tersebut akan diproses dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Jaksa Tetap Tuntut Karomani Penjara 12 Tahun, Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun
Lignauli pun mengatakan bahwa KPK tidak segan untuk menindak para saksi tersebut jika terbukti bersalah.
Dalam persidangan sebelumnya, Karomani membahas agar KPK mendalami sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam PMB Unila namun tidak diadili.
Hal itu disampaikan Karomani dalam sidang pledoi terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023) lalu
Menurut Karomani, seperti yang terbukti dalam fakta persidangan bahwa Helmi Fitriawan sebagai pihak yang memasukkan data dalam penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Tanpa konfirmasi (Helmi Fitriawan) dengan saya telah meng-klick tombol kelulusan beberapa calon mahasiswa termasuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang nilainya tidak sesuai dengan perintah saya. Ini harus diusut tuntas KPK," kata dia
Selain itu, Karomani juga membahas nama Asep Sukohar dan Budi Sutomo yang disebut ikut mencari calon mahasiswa titipan hampir setiap tahun.
Karomani pun mengatakan bahwa apa yang dilakukan Asep dan Budi bukan atas perintahnya
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak pernah saya menugaskan siapapun mencari calon mahasiswa titipan, termasuk pada saudara Asep Sukohar dan saudara Budi Soetomo," kata dia.
"Mereka yang justru dengan alasan keluarga, tetangga, sahabat dan lain lain, menitipkan nomor tes calon mahasiswa pada saya hampir tiap tahun tanpa saya tahu orang tua mereka dan seperti apa pembicaraan mereka dengan para orang tua mahasiswa tersebut."
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.