Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa Tetap Tuntut Karomani Penjara 12 Tahun, Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
JPU KPK tetap tuntut Karomani penjara 12 tahun meski terdakwa sudah ajukan pledoi jika dana adalah infak dan tidak digunakannya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap menuntut Karomani, terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung (Unila) dengan tuntutan penjara 12 tahun.
Penjelasan JPU KPK untuk terdakwa Karomani disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
JPU KPK tetap pada tuntutan awal meski sebelumnya Karomani telah menyampikan pledoi sebagai terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan/pledoi dari para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Diketahui, para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 12.40 WIB.
Ketiga terdakwa tiba dengan mobil tahanan KPK dengan dikawal oleh petugas kepolisan bersenjata lengkap.
Baca juga: Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK
Baca juga: Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap
Adapun persidangan sendiri dimulai sekira pukul 13.15 WIB dengan diawali terdakwa Karomani.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.
Dimana, pada saat sidang sebelumnya Karomani dituntut penjara 12 tahun.
Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Kami menanggapi pledoinya tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023)
Lignauli pun mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, Lignauli mengatakan pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutannya.
Pasalnya, menurut Lignauli berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang untuk meloloskan mahasiswa berkuliah di Unila.
Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infak sukarela untuk kemaslahatan umat.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.