Rektor Unila Ditangkap KPK

Kuasa Hukum Minta Aset Karomani yang Disita KPK Dikembalikan, Pertimbangkan Uang Pengganti

Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko saat membacakan duplik kliennya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selasa (9/5/2023)   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita.

Pasalnya, Handoko mengatakan sejumlah aset berupa tanah, rekening dan deposito milik kliennya tersebut dianggap tidak membuat negara mengalami kerugian.

Pihaknya pun keberatan jika barang bukti yang disita dan dirampas hasilnya akan diperhitungkan untuk dijadikan uang pengganti.

Hal itu diungkapkan Handoko saat sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan agenda Duplik atau jawaban terdakwa dan penasehat hukum terhadap tanggapan Jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, Handoko mengatakan pihaknya keberatan terkait barang bukti milik kliennya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.

Menurut Handoko, pembangunan Gedung LNC itu menggunakan uang pemberian dari para orangtua mahasiswa dan atau pihak lain yang menyumbang bukanlah perbuatan pidana.

"Gedung LNC tersebut tidak dapat dirampas untuk negara karena pembangunan Gedung LNC bukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya Gegdung LNC haruslah dikembalikan kepada terdakwa," ujar Handoko saat membacakan duplik terdakwa Karomani, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Handoko juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan terkait uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya.

Baca juga: Karomani Merasa Dikhianati Stafnya Sendiri Saat Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

Baca juga: Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK

Pihaknya pun keberatan jika barang bukti yang disita dan dirampas hasilnya akan diperhitungkan untuk uang pengganti.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim pertimbangkan dalam mengambil keputusan mengenai pidana uang pengganti ini,"

Menurut Handoko, dari fakta persidangan yang terungkap, seluruh uang-uang pemberian kepada terdakwa digunakan untuk pembangunan Gedung LNC, untuk masjid, semuanya bersumber dari orang perorangan.

"Tidak ada satupun uang negara yang digunakan atau dengan penerimaan uang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Handoko

"Sehingga penerapan uang pengganti kepada terdakwa tidak tepat menurut hukum, hal ini berdasar putusan Mahkamah Agung RI," lanjutnya.

Kemudian, ia juga keberatan jika kliennya diterapkan pasal suap karena jelas tidak ada meeting of main dalam PMB Unila tersebut sesuai fakta persidangan.

Pasalnya, menurut Handoko, calon mahasiswa Universitas Lampung yang lulus memberikan bantuan infaq untuk LNC tidak ada kesepakatan apa pun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved