Rektor Unila Ditangkap KPK
M Basri dan Heryandi Tetap pada Pledoi, Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa M Basri dan Heryandi menyatakan tetap bertahan pada dalil nota pembelaan (Pledoi) yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa M Basri dan Heryandi menyatakan tetap bertahan pada dalil nota pembelaan (pledoi) yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (9/5/2023).
Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum M Basri saat sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan agenda Duplik atau jawaban terdakwa atas tanggapan jaksa penuntut umum dalam sidang sebulmya, Selasa (9/5/2023).
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum M Basri, Chandra Muliawan mengatakan pihaknya tetap memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menanggapi replik Penuntut umum, kaminmenyatakan bahwa Terdakwa M Basri tetap pada dalil-dalil nota pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan dalam Persidangan sebelumnnya, (dibebaskan dari tuntutan JPU)," ujar Chandra Muliawan.
Seperti diketahui, pada saat sidang replik, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan awal terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
Baca juga: Karomani Merasa Dikhianati Stafnya Sendiri Saat Proses Penerimaan Mahasiswa Baru
Selain itu, keduanya juga diminta membayar denda tambahan sebesar Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi dan denda tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta untuk terdakwa M Basri.
Dalam sidang replik itu juga, JPU KPK menyatakan bahwa Terdakwa II M. Basri tidak bersedia mempertanggungjawab -kan segala perbuatan yang telah disesali dan diakui.
Hal tersebut membuat Penuntut Umum meragukan sikap Moral Terdakwa Muhammad Basri.
Menyikapi tanggapan JPU tersebut, Chandra mengatakan bahwa sebagaimana Ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Bahwa apa yang kami sampaikan dalam Nota Pembelaan adalah mengenai Fakta dan Analisis yuridis yang kami utarakan, kemudian dihubungkan dengan kaitan moral Terdakwa,"
"Secara hukum Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya diberikan hak untuk melakukan Pembelaan dalam setiap pemeriksaan, kemudian apa yang kami sampaikan adalah Pembelaan Hukum, bukan suatu pengingkaran," kata Chandra.
Baca juga: Eks Rektor Universitas Lampung Karomani Bantah Beri Instruksi Cari Calon Mahasiswa Titipan
Lebih lanjut, Chandra juga menanggapi pendapat penuntut umum yang menyatakan adanya ketidakkonsistenan dalam Pembelaan khususnya mengenai adanya pengakuan dan keinsyafan Terdakwa M. Basri atas perbuatannya dan permohonan lepas.
"enurut hemat kami itu bukanlah merupakan suatu hal yang tidak konsisten dan berhubungan dengan Moral, karena dalam hukum diakui adanya Lepas dari segala Tuntutan hukum terhadap suatu perbuatan yang tidak memenuhi seluruh unsur dalam Delik Pidana, sebagaimana ketentuan 191 ayat 2 KUHAP," kata Chandra
Terkait M Basri disebut Menerima Hadiah, menurut Chandra pihaknya telah menguraikan dalam Nota Pembelaan, bahwa benar dalam Fakta Persidangan Terdakwa M. Basri menerima sejumlah uang dalam hal menitipkan Calon Mahasiswa bersama Terdakwa Heriyandi,
"Akan tetapi sebagaimana Fakta Persidangan, penerimaan tersebut tidak berhubungan atau tidak ada kaitannya dengan unsur penerimaan yang diterima oleh Karomani, oleh karenanya haruslah dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," ucap Chandra.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.