Rektor Unila Ditangkap KPK
M Basri dan Heryandi Tetap pada Pledoi, Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa M Basri dan Heryandi menyatakan tetap bertahan pada dalil nota pembelaan (Pledoi) yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
"Unsur diketahui atau patutnya diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chandra juga menyampaikan bahwa M. Basri telah bersedia memulangkan Uang yang telah diterimanya sebesar Rp 150 jutaserta uang ganti rugi senilai 200 juta.
"mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan untuk BB 17 dan BB 192 dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa M. Basri segera setelah diputuskannya Perkara ini guna menyelesaikan segala kewajibannya tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik secara lisan dalam sidang sebelumnya.
Dimana, duplik tersebut menyatakan terdakwa Heryandi tetap pada pembelaan yang telah dibacakan pada saat sidang pledoi.
"Duplik sudah kami sampaikan saat sidang Replik. Intinya kami tetap pada pembelaan yang kaminsampaikan saat pledoi," ujar Sopian Sitepu
( Tribunpampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.