Rektor Unila Ditangkap KPK
Pengacara Sebut Heryandi Tidak Terbukti Terima Suap Bersama Karomani, Minta Agar Dibebaskan
Penasehat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu menyebut kliennya tak terbukti bersama-sama Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu menyebut kliennya tidak terbukti secara bersama-sama Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Hal itu disampaikan Sopian Sitepu saat membacakan pembelaan/pledoi kliennya dalam sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).
Sopian sitepu menilai bahwa dakwaan yang disampaikan JPU terhadap Heryandi tidak tepat.
Sehingga pihaknyaa meminta agar majelis hakim membatalkan tuntutan tersebut dan membebaskan kliennya.
"Bahwa dengan Terdakwa Heryandi tidak terbukti secara bersama-sama dengan Saksi Prof Karomani menerima sejumlah uang dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur SBMPTN maupun SMMPTN tahun ajaran 2022/2023," kata Sopian Sitepu.
Baca juga: Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK
Baca juga: Sebut Media sebagai Hakim Jalanan, Karomani Ngaku Menderita Secara Psikologis Akibat Dihukum Netizen
"Bahwa keliru jika penuntut adanya penyertaan dalam perkara Karomani dengan Terdakwa Heryandi karena Terdakwa mendapat mandat untuk memimpin rapat titipan para Dekan bukan berkenaan penerimaan uang tidak terpenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya
Siopian melanjutkan, Heryandi tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang concursus realis adanya dua perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang masing-masing berdiri sendiri.
Dalam fakta persidangan kata Sopian, hanya didakwa dalam tindak pidana sejenis yaitu tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik dan Penuntut Umum KPK tidak berwenang melakukan penyidikan dan Penuntutan terhadap Terdakwa Heryandi sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia.
"Akibat hukum terhadap dakwaan yang salah, maka itu batal demi hukum, dan kalau batal demi hukum maka terdakwa harus dibebaskan," ujar Sopian.
Lebih lanjut, Sopian memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal-hal baik yang dilakukan Heryandi selama persidangan.
"Yang pertama, terdakwa merupakan kepala keluarga, selain itu terdakwa juga selaku ASN yang belum pernah mendapatkan sanksi ataupin pernah dipidana sebelumnya," ujar Sopian.
"Kemudian Terdakwa telah berumur dan memiliki kondisi kesehatan yang tidak begitu baik, sehingga dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan," imbuhnya.
Baca juga: Eks Rektor Universitas Lampung Karomani Bantah Beri Instruksi Cari Calon Mahasiswa Titipan
Baca juga: Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap
Selain itu, Sopian mengatakan bahwa kliennya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi pada dunia pendidikan selama 45 tahun dan telah banyak berkontribusi/berprestasi pada negara khususnya dunia pendidikan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut maka dimohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara dengan amar menyatakan Terdakwa Heryandi tidak terbukti melakukan tindak pidana suap Penerimaan Mahasiswa Baru jalur SBMPTN dan SMMPTN (mandiri) Tahun Ajaran 2022 bersama-sama dengan Prof. Karomani sebagaimana dakwaan dan tututan Penuntut Umum," ujar Sopian
running news
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung
Karomani
Unila
Bandar Lampung
KPK
Sopian Sitepu
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.