Penyelewengan Minyak Goreng di Lampung
Pemprov Lampung Bakal Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Curah
Pemprov Lampung akan rutin lakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah khususnya jelang dan masuk Ramadan 2023.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung akan rutin melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah rakyat.
Pengawasan distribusi minyak goreng curah di Lampung terkait menjelang dan memasuki bulan Ramadan 2023.
"Pengawasan untuk mencegah distribusi minyak curah yang melanggar ketentuan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni, Jumat (3/3/2023).
Elvira Umihanni mengatakan pengawasan distribusi minyak goreng curah itu untuk mencegah adanya praktik penimbunan dan pabrikasi pengemasan minyak goreng curah.
"Hal ini penting, agar pengusaha tidak bermain-main dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat," jelas Elvira Umihanni.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan sudah memutuskan pembagian minyak goreng curah di pasaran.
Baca juga: Masyarakat Lampung Diminta Waspada Peredaran Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang
Kementerian Perdagangan membagi minyak goreng curah untuk 70 persen minyak curah tanpa kemasan dan 30 persen minyak curah dengan kemasan MinyaKita.
Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2023 di Bandar Lampung, pada 1 Maret kemarin.
Zulkifli Hasan mengatakan pembagian dengan besaran itu agar masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah masih bisa membeli minyak dengan berat setengah liter.
"Jadi emak-enak di pasar tradisional yang hanya bisa beli minyak setengah liter masih bisa dengan beli minyak curah," kata Zulkifli Hasan.
Minyak Goreng Curah Cuma MinyaKita
Kemendag RI menegaskan minyak goreng curah rakyat yang dijual dalam bentuk kemasan hanya merek MinyaKita.
Selain MinyaKita maka tidak ada minyak goreng curah rakyat yang dijual dalam bentuk kemasan dan itu sudah jadi ketetapan dari Kemendag RI berlaku di seluruh provinsi termasuk Lampung.
Penegasan merek minyak goreng curah rakyat itu dikatakan Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan saat ekspos penyelewengan minyak goreng.
"Minyak curah yang dikemas hanya MinyaKita," tegas Kasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemprov-lampung-akan-rutin-melakukan-pengawasan-minyak-curah.jpg)