Berita Lampung

TPP ASN Pemkab Mesuji Lampung Belum Terbayar, BPKAD Tunggu Persetujuan Kemendagri

BPKAD) Kabupaten Mesuji Lampung Olpin Putra menyebut pembayaran TPP tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala BPKAD Mesuji Olpin Putra saat ditemui di ruang kerjanya jelaskan jika TPP bagi ASN belum dibayar karena tunggu putusan dari Kemendagri. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Para ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Lampung sampai saat belum menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Lampung Olpin Putra menyebut pembayaran TPP tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selama ini BPKAD Kabupaten Mesuji Lampung telah menyerahkan persyaratan yang diminta untuk pencairan TPP bagi ASN. 

"Memang belum terbayarkan, jadi untuk pembayaran TPP sendiri tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat," ujarnya, Sabtu (4/3/2023). 

Olpin mengungkapkan mengenai persoalan administrasi pihaknya telah menyelesaikannya.

Mengingat, belum lama ini pihaknya telah melakukan kunjungan di Kemendagri untuk mengkoordinasikan jika ada kekurangan administrasi.

Baca juga: Dissos Mesuji Lampung Dorong Pengobatan Murjanah Penderita Infeksi Wajah ke Kemensos

Dari koordinasi itu, beberapa administrasi yang telah disusun perlu diperbaiki lagi.

Meskipun demikian perbaikan dapat dilakukan di hari yang sama.

"Jadi perbaikan telah rampung untuk masalah administrasi di Kemendagri," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menilai jika secara dokumen administrasi tidak terdapat kendala yang berarti.

Hanya saja saat ini menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Ditambahkan Olpin berdasarkan informasi yang diterima dari Kemendagri bahwa dokumen yang terlah disusunnya telah diserahkan di Kementerian Keuangan.

Itu dilakukan karena yang mengevaluasi ada tiga direktorat dan dua kementerian.

Mulai dari Direktorat Otonomi Daerah dari Kemendagri, dan Direktorat Bina Keuangan Daerah dari Kemendagri.

Serta Direktorat jenderal perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved