Berita Terkini Artis

Mantan Suami Raya Kitty Sempat Jalani Operasi Namun Tidak Sadar Hingga Meninggal

Raya Kitty benarkan kabar duka mantan suaminya Mohammad Abid Zia meninggal dunia setelah kecelakaan, sempat operasi namun tak sadar sampai meninggal.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Raya Kitty benarkan mantan suaminya Mohammad Abid Zia meninggal akibat kecelakaan tunggal, sempat jalani operasi namun tidak sadar sampai akhirnya meninggal. 

Abid Zia memulai karier balap sejak masih bangku kelas 1 SMA.

Setelah sukses di dunia balap, Abid Zia sempat menjalin rumah tangga dengan pesinetron Anak Jalanan Raya Kitty.

Raya Kitty menikah dengan Muhammad Abid Zia pada 2018 lalu.

Dari pernikahan itu, ia telah dikarunai satu anak.

Sayangnya, pernikahan yang baru seumur jagung itu harus kandas pada 17 Februari 2020.

Setelah bercerai, Abid Zia sempat menikah dengan wanita bernama Novaryanti.

Dari pernikahannya tersebut ia kembali dikaruniai satu orang anak.

Baca juga: Datangi Rumah Sule, Nathalie Holscher Bernostalgia Singgung Soal Kangen

Artis Raya Kitty 'Anak Langit' Gugat Cerai Suami

Belum genap dua tahun menikah, pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia.

Hal itu dibenarkan oleh Chandra Ramadhani Perdana selaku kuasa hukum Raya saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2020).

"Iya sudah (sidang perdana) kemarin tanggal 24 Maret 2020. Gugatan dari tanggal 17 Februari 2020," kata Chandra.

Namun, Chandra enggan menjelaskan alasan Raya ingin berpisah dari laki-laki yang menikahinya pada 19 Agustus 2018 itu.

Kata Chandra, Raya mulai konsultasi tentang perceraian pada awal tahun 2020.

"Kalau itu lebih baik ke Raya, kalau saya enggak bisa karena kan privacy dari keluarga doain yang terbaik saja untuk Raya. Konsultasi mulai dari awal tahun, Januari pertengahan," ucap Chandra.

Meski demikian, Chandra menjelaskan bahwa bintang sinetron Anak Langit itu tidak membahas tentang hak asuh anaknya yang masih bayi.

"Hanya perceraian aja. Kalau anak kan umumnya masih sekitar 5 bulan, kalau menurut UU dibawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," tutur Chandra.

"Tapi kan memang terpisah, perceraian dan hak asuh anak dipersidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja. Pure gugatan cerai saja," lanjutnya.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved