Polres Lampung Barat

Polsek Sumber Jaya Polda Lampung Ringkus Dua Pemuda Pelaku Curas Handphone di Lapangan Sana Yudha

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil ringkus dua pemuda pelaku curas yang terjadi di Lapangan Sanayuda, Fajart Bulan.

zoom-inlihat foto Polsek Sumber Jaya Polda Lampung Ringkus Dua Pemuda Pelaku Curas Handphone di Lapangan Sana Yudha
Istimewa
Ringkus - Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil ringkus dua pemuda pelaku curas yang terjadi di Lapangan Sanayuda, Fajart Bulan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus curas yang terjadi di Lapangan Sanayuda, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Rabu (8/3/2023) sekira jam 19.30 WIB. 

Kedua pelaku yang dibekuk Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berinisial BS (19) dan TP (17). Merupakan warga Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

"Adapun kronologi kejadian curas pada hari Kamis (9/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Lapangan Sana Yudha, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mengikuti dan memepet korban," ungkap Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, Kamis (8/3/2023).

Lalu pelaku memukul pundak dan pergelangan tangan kanan korban dan langsung merampas handphone merk Samsung Type A20 S milik korban Tamara Edfiani Fatimah (22), warga Fajar Bulan, Way Tenong.

Akibatnya korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan menderita kerugian Rp 2.250.000.

Baca juga: Polda Lampung Audit Kinerja Tahap I Tahun 2023 di Polres Way Kanan

Baca juga: Warga Bandar Lampung Ini Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung karena Edarkan Upal

Kemudian melaporkan ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat pada 10 Februari 2023.

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan," ujarnya.

"Pelaku BS diringkus saat berada di Desa Kali Balangan, Kecamtan Kali Balangan, Lampung Utara," sambung dia.

Selanjutnya Tekab Polsek Sumber Jaya lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan teman pelaku berinisial TP di Pekon Tri Budi Sukur, Kebun Tebu, Lampung Barat.

"Kini dua pelaku berikut barang bukti HP, motor Honda Beat warna biru, Celurit Panjang +- 50 cm, jaket warna abu-abu dan jaket switer warna hitam telah diamankan di Polsek Sumber Jaya," kata dia.

"Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved