Polres Lampung Utara
Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan Pelaku Pemalsuan SIM
Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan KAS (29) warga Desa Jadimulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pembuat SIM palsu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, mengamankan pria berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, karena palsukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, KAS ditangkap bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47), warga Dusun Sei Pendowo, Kecamatan Abung Selatan, yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko.
"Itu lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya," ungkap AKP Eko, Jumat (10/3/2023).
Korban datang ke gedung Satpas Satlantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.
Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U. Tanggal 6 Maret 2023.
Baca juga: Banjir di Bumi Agung, Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Turunkan Personel
Baca juga: Maraknya Geng Motor Masih Jadi Keluhan Utama Warga Bandar Lampung ke Aparat Jajaran Polda Lampung
"Kini pelaku telah berhasil kami amankan," ujarnya.
Rangkaian penyelidikan sendiri telah dilakukan pihaknya sebelum akhirnya pada Rabu (8/3/2023), pelaku diketahui berada di sebuah rumah kosan di Bandar Lampung.
"Tim kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya sekira pukul 18.00 WIB," terangnya lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, sehingga menggiurkan para korbannya.
"KAS sudah kita amankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan," papar dia.
Barang bukti yang disita diduga palsu yakni SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo.
Lalu SIM C atas Nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268 ribu serta 2 unit handphone.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemalsuan-SIM-oleh-KAS.jpg)