Polres Lampung Selatan

Polsek Natar Polda Lampung Amankan Pencuri Ditangkap Korban dan Warga

Polsek Natar Polda Lampung menerima pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh korban dan warga di Desa Pemanggilan, Natar.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Barang bukti dari aksi pencurian ponsel yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Natar Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Natar Polda Lampung amankan pelaku pencurian di sebuah rumah yang ada di Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap Polsek Natar Polda Lampung berinisial U (27) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah.

Kini pria yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Polsek Natar Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Polsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kepala Polres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah korban Deswan Riadi.

Pelaku berhasil ditangkap korban dan tetangganya.

Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan plat besi yang salah satu ujungnya sudah dipipihkan.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polsek Seputih Banyak Lamteng Polda Lampung Patroli Sasar Pasar Tradisional

Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Ringkus Pria Asal Sumur karena Memiliki Senpi Ilegal

Setelah terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang ada di dalam kamar yaitu merek VIVO Y95 warna Starry Black dan satu unit HP merk REDMI Note 9 warna Midnight Grey.

Aksi tersangka, dipergoki oleh korban sambil berteriak maling-maling.

Namun tersangka melakukan perlawanan dan berkelahi serta bergumul di lantai.

Pada saat bergumul di lantai, tersangka mengigit korban pada bagian dada sebelah kiri sebanyak tiga titik dan dada sebelah kanan sebanyak dua titik.

"Upaya itu dilakukan agar tersangka bisa melarikan diri. Tersangka juga mengancam korban," ujar Kapolsek.

Upaya tersangka untuk kabur, oleh korban bersama tetangganya berhasil digagalkan.

Dari tangan tersangka didapati sebuah tas merek RIEL warna merah maroon yang di dalamnya berisikan satu buah besi plat yang salah satu ujung telah dipipihkan.

Satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah gunting dan pada pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.

“Tersangka diamankan di Mapolsek Natar dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved