Polres Lampung Utara

Perampas HP Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung

Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut pada hari Jumat malam (30/12/2022) sekitar pukul 20.30 wib di Kota Bumi Lampung Utara, Lampung.

Istimewa
Ringkus - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampas HP di Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tekab 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin Ipda Fredy Saputra berhasil membekuk terduga pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas).

Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut pada hari Jumat malam (30/12/2022) sekitar pukul 20.30 wib di Jalan Hi.Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara, Lampung.

Korban pencurian dengan kekerasan di Lampung Utara adalah Hesti Andayani warga Kelapa Tujuh.

Terduga pelaku berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Ilir Lampung Utara, di bekuk petugas pada Senin (13/3/2023) pukul 10.00 wib di sebuah rumah Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH., mewakili Kepala Polres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan, aksi Curas yang diduga dilakukan pelaku terjadi malam hari sekitar pukul 20.30 wib di jalan Hi. Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

Baca juga: Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan Pelaku Pemalsuan SIM

Modus yang dilakukan, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.

"Di dalam tas tersebut berisikan barang milik.korban berupa Hand Phone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP an.Korban, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan. "ujar Kasat Senin (13/3/2023).

Lanjut Eko, krnologis penangkapan, hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.

Petugas kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada di tangan seorang wanita inisial "N".

"Saat ditanyakan asal barang, dirinya (N) menerangkan bahwa mendapatkan hand phone dari terduga RHS. "ungkap AKP Eko.

Selanjutnya petugas kita menghubungi terduga RHS dengan menggunakan Hand Phone tersebut meminta agar datang ke rumah terduga "N" yang kemudian datang dan langsung kita amankan ke Mapolres.

Saat ini keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (Curas) di Tahun 2011, 2019 (Residivist) dan telah menjalani hukuman,.

"Barang bukti lain yang juga kita sita ada berupa 1 (satu) buah pirek dalam kotak rokok Surya. "tandasnya (*/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved