Polres Lampung Barat

Dua Pembobol Warung Berhasil Diamankan Polsek Sekincau Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung tangkap pembobol warung di Pekon Giham Sukamaju yang curi rokok, dan uang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polsek Sekincau Polda Lampung tangkap 2 pembobol warung dan amankan barang bukti pencurian berupa uang, rokok dan sepeda motor. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga telah membobol warung di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Selasa (14/03/2023).

Kedua terduga pelaku pembobol warung yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung adalah RD (21), warga Pekon Bedudu Kecamatan Belalau dan FA (16) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

Kepala Polres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,MM kedua pelaku membobol warung milik Rio hardika (32) warga Pekon Giham Sukamaju, Sekincau, Lampung Barat.

Para pelaku ditangkap Senin (13/03/2023) sekira pukul 12.30 WIB karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (12/03/2023) sekira jam 23.00 WIB di sebuah warung. 

Modus operandi yang dilakukan Pelaku adalah dengan menjebol dinding warung kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil seluruh rokok yang ada di etalase beserta uang tunai di laci warung sebesar Rp 250.000, uang tunai di kotak amal sebesar Rp 650.000.

Sehingga total kerugian sebesar Rp 1.500.000.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Terus Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Banjir di 2 Kecamatan

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Laporan Polisi Nomor: LP / B-06 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Maret 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Tekab 308 langsung bergerak menuju tempat kediaman terduga pelaku RD dan berhasil mengamankannya.

Kemudian dari hasil pengembangan Petugas pun berhasil mengamankan rekannya FA yang berada di Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

Dari kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 932.300 dan 48 bungkus rokok dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna putih hijau dengan Nopol BE 5961 MK.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved