Polres Metro

Dua Pria Ditangkap Polres Metro Polda Lampung Saat Hendak Pesta Sabu di Jalan Pala

Dua orang usia matang ditangkap Polres Metro, Polda Lampung, saat hendak pesta sabu di Jalan Pala, Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur, Kota Metro.

zoom-inlihat foto Dua Pria Ditangkap Polres Metro Polda Lampung Saat Hendak Pesta Sabu di Jalan Pala
Istimewa
BB - Dua orang usia matang ditangkap Polres Metro, Polda Lampung, saat hendak pesta sabu di Jalan Pala, Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur, Kota Metro.

Tribunlampung.co.id, Metro - Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, menangkap dua pria usia matang yang merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial RJ (43) dan S (53).

Kasatresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu AE Siregar menjelaskan, RJ merupakan warga Jalan Pala Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro dan S merupakan warga Jalan Tangkil, Gang Subur Kelurahan Tejo Agung di kecamatan yang sama. 

"Kami amankan keduanya pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB di lokasi terpisah," jelas Iptu Siregar, Rabu (15/3/2023).

Penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Pala tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, segera menuju lokasi yang disebutkan.

Baca juga: Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Dorong Personelnya Mengeyam Bangku Kuliah

"Benar saja ketika sampai di lokasi tim kami bertemu tersangka RJ dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu," urainya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut diketahui ada tambahan satu tersangka lainnya, tersangka tersebut adalah S.

Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro.

"Kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Polres Metro guna diproses secara hukum serta ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved