Polres Tulangbawang

Kedapatan Pakai Knalpot Brong, 28 Pelajar Diultimatum Satlantas Polres Tuba Polda Lampung

Satlantas Polres Tulangbawang dapati 28 motor pelajar SMKN 1 Penawartama pakai knalpot brong saat razia di lingkungan sekolah.

istimewa
Razia kanlpot brong: Satlantas Polres Tulangbawang dapati 28 motor pelajar SMKN 1 Penawartama pakai knalpot brong saat razia di lingkungan sekolah. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sebanyak 28 pelajar diultimatum petugas Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung untuk mengganti knalpot motor mereka dengan standar pabrikan.

Ultimatum ini disampaikan Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, melakukan razia knalpot brong di lingkungan sekolah.

Kasatlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, Iptu Glend Felix mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, didapati 28 motor pelajar kelas X dan XI yang menggunakan knalpot brong di SMKN 1 Penawartama.

"Razia kami lakukan di halaman sekolah dan didapati 28 motor milik pelajar kelas X dan kelas XI memakai knalpot brong," beber Iptu Glend, Kamis (16/3/2023).

Terhadap para pelajar tersebut langsung diberikan teguran dan dalam waktu dua minggu harus kembali dipasang knalpot standarnya.

Alumni Akpol 2016 menambahkan, knalpot brong yang dipasang pada sepeda motor tentunya sangat mengganggu masyarakat karena menimbulkan suara bising. 

Baca juga: Laporan Palsu Perawat Puskesmas di Polres Lambar Polda Lampung Selesai Lewat Restorative Justice

Baca juga: Kapolres Way Kanan Polda Lampung Bersyukur 6 Korban Tanah Longsor dan Hanyut di Banjit Ditemukan

"Selain itu, pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan akan membuat kendaraan menjadi cepat rusak,"  terangnya.

"Untuk itu kami mengimbau kepada para pelajar untuk tertib terkait penggunaan kendaraan termasuk tidak menggunakan knalpot brong," pinta dia.

Razia knalpot brong ini berbarengan dengan kegiatan Police Goes to School di sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

Salah satunya di SMKN 1 Penawartama, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang.

Kegiatan diawali sosialisasi keselamatan lalu lintas dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepada para pelajar SMK Negeri 1 Penawartama yang berlangsung di ruangan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved