Berita Lampung

Dua Tersangka Pengeroyokan Polisi di Pesisir Barat Lampung Dibekuk

dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan ialah AA (27) dan SA (31) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras.

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dua orang terduga pelaku pengeroyokan polisi  berhasil diamankan.

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mendampingi Kapolres Pesisir Barat Polda Lampung,AKBP Alsyahendra mengatakan, dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan ialah AA (27) dan SA (31) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras.

"Kedua terduga pelaku tersebut merupakan saudara kandung," ungkapnya, Jumat (16/3/2023).

Keduanya dibekuk lantaran mengeroyok Bripka Haris Munandar, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat.

Menurut Iptu Juni Rosiwan, pengeroyokan terhadap anggota polisi tersebut terjadi pada  Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu Bripka Haris Munandar menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai.

Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Pria Paruh Baya di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda Bertato di Bandar Lampung

Ketika sedang mengobrol dengan tuan rumah dan warga tiba-tiba datang dua pelaku menghampiri Bhabinkamtibmas tersebut.

"Keduanya mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan mengejek polisi," bebernya.

Saat Bhabinkamtibmas itu bertanya maksud keduanya mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas tersebut, 

tiba-tiba kedua pelaku langsung mendaratkan pukulan terhadap Bripka Haris Munandar.

"Pelaku AA memukul di bagian wajah sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai hidung korban," imbuhnya.

Pukulan tersebut langsung membuat Bripka Haris terjatuh dan mengeluarkan darah di bagian hidung.

Lalu, pelaku lainya berinisial SA mengayunkan sebilah pisau berjenis badik ke arah dada korban sebanyak tiga hingga empat kali.

Beruntung, Bripka Haris dengan sigap bisa menghindar dan hanya mengenai kaos korban. 

Kaos anggota polisi itupun robek akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.

Masyarakat yang menyaksikan kejadian itupun lantas melerai dan mengamankan kedua pelaku.

"Akibat kejadian itu, anggota kita tersebut dibawa ke Puskesmas Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan melakukan visum,” kata dia.

Menurut penuturan warga, kata Kapolsek Juni, kedua terduga pelaku itu memang kerap meresahkan warga. 

Terlebih saat ada acara hiburan atau pesta malam, saat itu kedua pelaku dalam pengaruh alkohol.

Dikatakannya, kedua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri itu saat ini sudah berhasil diamankan di Polsek Bengkunat.

" Guna penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku  kita tahan di Polsek Bengkunat," ucapnya.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam tujuh tahun penjara. Sebagaimana bunyi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihak kepolisian saat ini membatasi izin keramaian.

"Izin keramaian hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved