Berita Lampung

Kabur Setelah Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Katibung Lampung Selatan Diciduk Polisi

Ap sempat kabur selama sekitar dua bulan seusai dilaporkan karena merudapaksa anak tirinya, DC (14), Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Tayang:
Dok Polsek Katibung
Ap (45), warga Katibung, Lampung Selatan, diamankan polisi, Kamis (16/3/2023), karena merudapaksa anak tirinya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ap (45), warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, diciduk karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Ia diamankan Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung di lapangan Baruna, Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Ap sempat kabur selama sekitar dua bulan seusai dilaporkan karena merudapaksa anak tirinya, DC (14), Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan pelaku tertuang dalam laporan polisi LP/B-8/III/2023/SPKT/Sek.Katibung/Res.Lamsel/Polda Lampung, Rabu (15/3/2023).

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Falah membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku asusila.

Baca juga: Korban Rudapaksa di Lampung Timur Remaja Banten Akhirnya Lapor ke Polda Lampung

Aos menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pulang dan masuk ke kamar korban.

Lalu pelaku menarik tangan korban dan merudapaksanya.

Setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku meminta korban tidak menceritakannya kepada ibunya.

Namun, korban melaporkannya kepada sang ibu.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi ibunya melapor ke Polsek Katibung.

Berdasarkan laporan korban, polisi memburu pelaku.

Hampir dua bulan berselang, pelaku dapat diamankan di Bandar Lampung, Kamis (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni celana pendek warna abu-abu milik pelaku, celana dalam warna hijau milik korban, bra warna merah muda milik korban, baju lengan pendek warna hitam milik korban, dan baju dalaman warna hitam milik korban.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan terhadap Anak, dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 Tahun 2022.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved