Berita Lampung

Iming-iming Keuntungan Mobil, Warga Sekampung Tipu Korban Rp10 Juta

Seorang pelaku berinisial P (49), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, diamankan petugas.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Timur
PELAKU - Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (49), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (13/5/2026). (Polres Lampung Timur) 
Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Polsek Batanghari ungkap penipuan/penggelapan di Lampung Timur.
  • Pelaku P (49) ditangkap.
  • Korban dipinjam Rp10 juta untuk beli mobil Kijang Super.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah hukum Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. 

Seorang pelaku berinisial P (49), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, diamankan petugas.

Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, kasus bermula pada Senin, 25 Januari 2026, ketika korban dihubungi pelaku yang meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk membeli mobil Kijang Super.

Pelaku juga menjanjikan pengembalian dalam satu minggu serta keuntungan dari penjualan kembali kendaraan tersebut dengan skema pembagian hasil. 

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening BRI milik pelaku.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. 

Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Batanghari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bukti transfer dan satu rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved