Perampokan Bank di Lampung

Polda Lampung Sebut Identitas Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur Diketahui dari Sidik Jari

Polda Lampung ungkap identitas pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur. Identitas pelaku diketahui dari scientific crime investigation

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung (tengah) bersama dengan Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat melakukan ekpose ungkap pelaku perampokan di Bank Artha Kedaton. Ekspose digelar di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) 

"Satpam kemudian masuk ke dalam bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut,"

"Namun Pelaku mengeluarkan Senjata Air Softgun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam Tito dan mengenai Perut samping sebelah kiri," ujar Ino

Selanjutnya kata Ino, pelaku lalu menembakkan kembali ke satpam Kismanto mengenai Tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan.

Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri.

"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa Pelaku," Ucap Ino.

"Saat itu terjadi pergumulan antara Pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy"

Kemudian, datang salah satu karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu saudara Rendy.

Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan.

Kemudian Senjata air Sofgan yang dipegang pelaku berhasil direbut,dengan dibantu Nasabah,Karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan Pelaku HG tersebut.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis Putau,"

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya,"

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,

Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.

Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun jenis Glock beserta amunisinya.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved