Polres Tulangbawang

Tiga Pelaku Curas Dibekuk Polres Tulangbawang Polda Lampung, Berbagi Peran Saat Beraksi

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku curas dengan peran berbeda-beda.

Istimewa
BB - Barang bukti pelaku curas di Tulangbawang. 

Taufiq menambahkan, usai mengalami peristiwa tersebut, korban membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung. 

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. 

Baca juga: Operasi Cempaka 2023, Puluhan Liter Tuak Disita Polres Lampung Tengah Polda Lampung dari Lapo

Untuk pelaku JL dan DP dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Eedangkan pelaku HI dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved