Polres Tanggamus

Polsek Talang Padang Polda Lampung Sita 9 Miras dari Sebuah Warung di Gisting Bawah

Polsek Talang Padang, sita 9 botol miras dari sebuah warung di Gisting Bawah, imbau pemilik warung tak jual lagi.

Istimewa
Ilustrasi - Polsek Talang Padang, sita 9 botol miras dari sebuah warung di Gisting Bawah, imbau pemilik warung tak jual lagi 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung melakukan penyisiran tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras (miras) pada Minggu (19/3/2023) malam.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan di Kecamatan Gisting, jajaran Polda Lampung itu setidaknya mengamankan 9 botol miras berbagai merek.

Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono membenarkan atas temuan yang didapatkan.

"Dari salah satu warung di Gisting Bawah milik HR (48) ditemukan total 9 botol miras berbagai merek," jelas Iptu Bambang, Selasa (21/3/2023).

2 botol diantaranya merek Sempurna, 1 botol merek Mcdonald, 1 botol merk Friendship dan 5 botol arak putih," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus Buka Rakernis Bidhumas Polda Lampung 2023

Baca juga: 14 Rumah Terdampak Hujan Angin di Metro Kibang, Jajaran Polda Lampung Bantu Warga Evakuasi

Berdasarkan informasi warga setempat, warung tersebut memang menjual miras.

Hingga pihaknya melakukan penggeledahan di warung dan berhasil menemukan barang bukti berupa miras.

"Barang bukti miras telah diamankan ke Polsek Talang Padang untuk proses tindaklanjut," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, terusnya, pemilik warung tidak melakukan perlawanan kepada aparat.

Penjualnya pun telah mendapatkan teguran dan peringatan agar tidak kembali menjual miras di warungnya.

"Tujuannya untuk meminimalkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang," paparnya.

Iptu Bambang dalam kesempatan itu turut mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras.

"Dengan mengonsumsi miras dapat menimbulkan perilaku yang negatif di tengah-tengah masyarakat. Sehingga dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat yang ada di daeraht ersebut," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved