Polres Tanggamus

Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong

Aparat gabungan tutup lokasi tambang ilegal di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis (24/7/2025).

Dokumentasi Polres Tanggamus
TUTUP TAMBANG ILEGAL - Aparat gabungan tutup lokasi tambang ilegal di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Aparat gabungan dari Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polhut KPH Kota Agung Utara menutup lokasi tambang ilegal yang berada di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis (24/7/2025).

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H memimpin langsung operasi tersebut bersama lima personel Polsek serta tujuh personel dari Polhut KPH Kota Agung Utara yang dipimpin oleh Wakasat Polhut Andri.

Penutupan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat dan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengantisipasi kecelakaan kerja, dan menghentikan potensi meluasnya praktik penambangan liar," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Saat operasi, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas tambang ilegal yang telah dirancang secara tersembunyi berupa sebuah terowongan bekas galian sepanjang sekitar 15–20 meter.

Ditemukan telah disamarkan menggunakan bangunan gubuk berukuran 2,5 x 4 meter, yang sengaja dibangun untuk mengelabui petugas.

"Di lokasi, ditemukan sekitar 50 karung berisi material dan batuan diduga hasil penambangan serta beberapa peralatan pendukung kegiatan tambang ilegal juga turut diamankan," jelasnya.

Iptu Tjasudin menyebut, penutupan ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan nyawa.

"Terowongan tambang seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja bagi para penambang ilegal,” tegas Iptu Tjasudin.

Sebagai tindak lanjut, bangunan dan material tambang yang ditemukan dimusnahkan di tempat.

Sementara itu, pihak KPH Kota Agung Utara juga memasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang ilegal, yang disaksikan langsung oleh pemilik lahan dan Kepala Dusun setempat.

"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya," imbaunya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved