Berita Terkini Artis

Terungkap Mas Kawin Rp 3 Juta, Sepupu Raffi Ahmad Cerai setelah 2 Bulan Menikah

Isu miring datang dari Alshad Ahmad yang dituding telah menghamili mantan kekasihnya bernama Nissa Asyifa.

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi foto Alshad Ahmad dengan harimaunya (kiri) dan Nissa Asyifa (kanan). 

Konfirmasi PA Bandung

Pihak Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi kasus perceraian Alshad dan Nissa didaftarkan pada 11 November 2022, lalu diputus pada 2 Desember 2022.

Para pihak beperkara itu kemudian membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022.

Sebelum Alshad dan Nissa bercerai, keduanya ternyata pernah melakukan isbat pernikahan dan dinilai sah secara hukum.

Kemudian, setelah dinyatakan sah, Alshad mengajukan cerai talak kepada Nissa.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan mengenai hal itu.

"Jadi disahkan dahulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah,"

"Itu namanya isbat untuk cerai," kata Dede di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Selasa (21/3/2023).

Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan.

Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.

"Itu dibolehkan isbat untuk cerai. Isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap dia.

Dede Supriadi mengakui adanya sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar di PA Bandung.

"Ya, benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 202,"

"Lalu, para pihak beperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," ujar Dede.

Dede juga mengaku saat ini proses perceraian sudah selesai dan sudah terbit pula akta cerai.

Cerai talak tersebut diajukan oleh pihak pria.

Ketika ditanyakan mengenai penyebab keduanya bercerai, Dede enggan membeberkannya. 

"Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh (buka)," ucap dia. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved