Polresta Bandar Lampung

Tim Walet Samapta Polresta Balam Polda Lampung Gagalkan Transaksi Ganja, Berawal Chat Ponsel

Transaksi ganja di dua gang berbeda di Bandar Lampung berhasil digagalkan Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung karena chatt HP.

Istimewa
Gagalkan - Samapta Polresta Bandar Lampung gagalkan transaksi ganja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungTim walet Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil menggagalkan transaksi ganja dengan menangkap tiga calon pembelinya.

Penangkapan ini bermula dari ditemukannya chat Whastaap dari salah satu ponsel tiga tersangka yang mengarah ke transaksi ganja di dua lokasi berbeda.

Lalu bagaimana ceritanya penangkapan oleh tim walet itu? 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mengatakan, ada tiga orang yang berhasil diamankan Tim Walet Samapta.

Suwandi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli.

"Dimana saat itu 3 pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, menyalip konvoi patroli tim walet," paparnya. 

Baca juga: Personel Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Harus Peka Terhadap Situasi di Tahun Politik

Baca juga: Remaja Tertembak, Tim Inafis Polresta Bandar Lampung Datangi Korban di RSUD Abdul Moeloek

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan kepada ketiganya. 

Saat digeledah, petugas mendapati adanya percakapan di dalam HP salah satu pelaku yang mengarah kepada transaksi ganja.

"Ketiga pelaku yang hendak membeli ganja itu telah kami amankan di seputaran Jalan Cut Mutia Rabu (22/3/2023) dini hari," terang Kompol Suwandi, Kamis (23/3/2023).

Pelaku berinisial MDG (21), TB (23) dan DR (18), ketiganya merupakan warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung

Berdasarkan informasi yang ada di dalam ponsel, kemudian petugas menuju titik lokasi tempat ketiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dengan meletakkan narkoba jenis ganja tersebut di sebuah tempat. 

"Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan DR Susilo Gang Satim, lalu di Gang Pendopo Telukbetung Utara," lanjut Suwandi. 

Di Gang Satim, petugas mendapati 1 paket kecil ganja dibungkus plastik bening warna coklat dan di Gang Pendopo, petugas mendapati 1 paket kecil dengan bungkusan serupa. 

"Di Gang Satim, paket ganja diletakkan di bawah sebuah genteng dan di gang pendopo diletakkan pelaku di pinggir jalan," urainya. 

Untuk 1 paket kecil ganja tersebut dijual para pelaku seharga Rp 50 ribu.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved