Berita Lampung
ASN se-Lampung Memenuhi Jam Kerja Selama 32,5 Jam Sepekan Selama Ramadan
Gubernur Lampung telah mengeluarkan SE Gubernur Lampung diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang jam kerja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Lampung harus masuk kerja minimal selama seminggu sebanyak 32,5 jam.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN se Lampung diharapkan agar masuk kerja minimal 32,5 jam perminggu.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN se-Lampung," kata kata Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam keterangan surat edaran yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (25/3/2023).
Fahrizal mengatakan, pihaknya mengeluarkan SE Gubernur Lampung tersebut diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pemerintah Kota (Pemkot) ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mentaati aturan terkait jam kerja bagi ASN.
Fahrizal mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan SE Gubernur Lampung dengan
nomor : 054.2/1205/07/2023.
Baca juga: Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Lampung Selatan 32,5 Jam per Minggu
Baca juga: Pegawai di Mesuji Lampung Pulang Lebih Awal saat Ramadan
Ia mengatakan, SE tersebut mengatur tentang jam kerja ASN se Provinsi Lampung selama ramadan 1444 hijriah.
Fahrizal mengatakan, SE tersebut dibuat bertujuan sebagai acuan bagi pemerintahan di Lampung untuk menetapkan jam kerja selama Ramadan 1444 Hijriah.
Ia mengatakan, ASN harus mematuhi jam kerja masuk pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB selama ramadan 1444 hijriah.
Fahrizal mengatakan, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.
Hari Jumat wajib masuk pukul 08:00 Wib sampai pukul 15:30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 WIB hingga 12:30 WIB.
Fahrizal mengatakan, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu.
Masuk pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12:00 WIB sampai dengan 12:30 WIB.
Ia mengatakan, sedangkan hari Jumat bekerja mulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/surat-edaran-gubernur-lampung-terkait-jam-kerja-selama-ramadan-1444-hijriah.jpg)