Berita Lampung

Batalkah Menggosok Gigi Saat Puasa, Ini Jawaban MUI Lampung

Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, saya ingin bertanya apa hukum menggosok gigi saat kita sedang berpuasa?

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Resky
Dr Akhmad Ikhwani Lc M.A, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, saya ingin bertanya apa hukum menggosok gigi saat kita sedang berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Akhmad Ikhwani Lc M.A mengungkapkan bahwa menggosok gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sisa-sisa dari pasta gigi atau air yang tertelan.

Akan tetapi sebaiknya gosok gigi dilakukan sebelum memasuki waktu Zuhur, karena pada umumnya bau mulut belum begitu tajam sebelum memasuki waktu zuhur.

Berbeda dengan kondisi setelah waktu Zuhur. 

Apabila menggosok gigi dilakukan setelah masuk waktu zuhur, di mana bau mulut semakin tajam, maka hukumnya makruh menurut mazhab Syafi’i.

Baca juga: Nassar Terbaring Lemah di Rumah Sakit Awal Ramadan 2023

Baca juga: ASN se-Lampung Memenuhi Jam Kerja Selama 32,5 Jam Sepekan Selama Ramadan

Karena salah satu tujuan menggosok gigi adalah untuk menghilangkan bau mulut.

Sedangkan di dalam sebuah hadis, Nabi saw. bersabda, “Demi Allah, sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa di sisi Allah lebih harum dari aroma kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas mengisyaratkan tentang keutamaan bau mulut orang yang berpuasa, sehingga tidak sepatutnya bau mulut tersebut dihilangkan dengan menggosok gigi.

Inilah alasan mazhab Syafi’I berpendapat bahwa menggosok gigi hukumnya makruh jika dilakukan setelah masuk waktu zuhur.

(al-Majmu`: 1/275). Wallahu a’lam.

(Tribun Lampung/Resky)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved