Berita Terkini Nasional

Gegara Cemburu Liat Mantan Tunangan Dibonceng Pria, Pemuda di Cilacap Masuk Bui

Pemuda asal Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, nekat lakukan penganiayaan gegara dibakar api cemburu lihat sang mantan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. pelaku penganiayaan diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Cilacap - Seorang pemuda 28 tahun nekat melakukan penganiayaan setelah melihat mantan tunangannya naik motor dibonceng seorang pria.

Pemuda asal Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, nekat lakukan penganiayaan gegara dibakar api cemburu lihat sang mantan.

Aksi penganiayaan itu pun berujung membuat pria asal Cilacap berinisial BGR mendekam di penjara.

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.

"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Momen Haru Nella Kharisma Lahiran, Goyang Pargoy hingga Pejamkan Mata Tahan Sakit

Baca juga: Niat Antar Kekasih Kerja, Pria di Surabaya Saksikan Pacarnya Tenggelam di Depan Mata

Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap

Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.

Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.

Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.

"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap. 

BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.

"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.

Baca juga: Waspada! Wanita Ini Viral Paksa Masuk Kamar Pria Modus Pesan MiChat Ujungnya Minta Uang

Baca juga: Geger, Suami di Lampung Kabur ke Jakarta dengan Kondisi Tangan Dipasung

Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved