Polda Lampung

4 Terduga Pemeras Sopir Truk Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara Polda Lampung

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH Senin (27/3/2023) pukul 15.30 WIB di Talang Jembatan, Abung Kunang, Lampung Utara.

Istimewa
Ringkus - Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan sejumlah pelaku pemerasan sopir truk di Jalinteng Lampung Utara, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tekab 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan sopir truk angkutan barang di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH Senin (27/3/2023) pukul 15.30 WIB di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengatas namakan sebuah Ormas di Lampung Utara, Lampung.

Keempat orang yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara dengan inisial  AT (39), EL (37), HR (38) dan seorang diantaranya KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.

Kasatres AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.

Baca juga: Berkah Ramadan, Polres Lampung Utara Berbagi Nasi Bungkus ke Warga Kurang Mampu

"Salah satu dari pengemudi truk selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara. "ujarnya Selasa (28/3)

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib dengan  TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan.

"Saat itu pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU, mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, Kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang "MEL" Rp 10.000," tukas Eko.

Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.

"Benar saja, saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus, kemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres. "Kata AKP Eko.

Saat ini ke empat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 Stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya.

"Mereka para terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "pungkas Kasatres AKP Eko. (*/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved