Polda Lampung

Ops Cempaka 2023, Polres Lamteng Polda Lampung Bakal Gulung Pelaku Perjudian

Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada bulan suci Ramadan 1444 H, jajaran Polsek Kalirejo sapu bersih tindak judi darat maupun online.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribun Lampung
Polres Lampung Tengah Polda Lampung berjanji bakal sapu bersih tindak judi darat maupun judi online.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Para pelaku perjudian siap-siap minggir jika tidak mau di sikat jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Pasalnya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berjanji bakal menyapu bersih tindak pidana judi darat maupun judi online

Pada momen Operasi Cempaka Kratakau 2023 ini, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bakal mensweeping pelaku perjudian baik judi di darat maupun judi online

"Baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kalirejo," ungkap Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, Minggu (26/3/2023).

Di lain sisi, apes nasib dua pria paruh baya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah yang diciduk Jajaran Polda Lampung saat tengah asyik judi kartu remi.

Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan dua pria paruh baya tersebut saat asik judi remi di perkebunan sawit di Kampung Balairejo, Sabtu (25/3/2023) sore.

"Dua pria paruh baya inisial PN (63) dan BN (57) warga kampung setempat yang diamankan petugas berikut barang bukti berupa 2 set kartu remi," kata dia. 

Turut diamankan juga terpal warna hitam serta uang pecahan sejumlah Rp 140 ribu yang diduga sebagai uang taruhan.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.

“Berbekal dari laporan warga, langsung kami tindaklanjuti dengan menerjunkan Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo untuk melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Junaidi.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang asik bermain judi remi alias leng.

“Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.

Selain itu juga memberantas aksi premanisme, curat, curas dan curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

"Sehingga, situasi kamtimbas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah tetap aman,bnyaman dan kondusif,” tandasnya.

(tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved