Berita Lampung

Sekretariat Pemkab Lampung Utara Benarkan Otak Pungli Angkutan Barang PNS Setempat

Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lampung Utara benarkan KO yang diduga pungli merupakan PNS di wilayah setempat.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Empat orang pelaku pungli diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara, seorang diantaranya oknum PNS bagian umum Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Selasa (28/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lampung Utara benarkan KO yang diduga pungli merupakan PNS di wilayah setempat.

Kabag Umum Sekretariat Pemkab Lampung Utara Bambang Hadiansyah mengatakan, KO yang diduga kasus pungli merupakan PNS staf bagian umum.

Bambang mengatakan, KO merupakan pegawai pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup ke bagian umum Pemkab Lampung Utara sejak tahun 2021.

“Benar KO staf saya di bagian umum," ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Hingga saat ini, Ko masih tercatat sebagai stafnya.

Baca juga: 4 Terduga Pemeras Sopir Truk Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara Polda Lampung

Terkait persoalan yang dihadapi KO, dirinya akan melaporkan kepada pimpinan lebih dahulu.

Selain itu untuk proses hukumnya dirinya tidak ingin berkomentar.

Keseharian Ko, seperti kebanyakan pegawai pada umumnya.

“Kadang masuk kerja, kadang tidak masuk,” katanya.

Ia juga seorang periang dimata kawan kawan kerjanya, Ko sering membuat kebanyolan ketika bertemu kawan sejawatnya.

Seorang oknum PNS Lampung Utara diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (28/3/2023).

Oknum PNS yang diamankan Ko (42) alias Buyung warga Kotabumi, Lampung Utara yang bekerja di lingkup Pemkab Lampung Utara.

Oknum PNS yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara diduga turut serta melakukan tindakan pungutan liar.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.

Ia mengatakan saat ini Ko sedang mendalami pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.

Ko diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Umum (Pidum) menggunakan kaos warna putih.

Eko mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan tiga orang masyarakat yang melakukan pungutan liar (pungli) angkutan barang.

Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil batubara sejumlah uang.

“Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Kemudian oleh anggota dikembangkan berdasarkan tiga orang yang lebih dahulu ditangkap.

Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara.

Kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara.

Selanjutnya Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.

Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan.

“Ko ini sebagai otak pungli,” katanya,

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved