Polres Lampung Selatan

Dua dari Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Natar Polda Lampung, Beraksi di Kolam Pemancingan

Dua pelaku curanmor diciduk jajaran Polda Lampung dari persembunyiannya di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Istimewa
Motor Honda Beat warna hitam milik korban diamankan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua pelaku curanmor berinsial DC (18) warga kelurahan Gedung Meneng Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dan Mu (19) warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dibekuk petugas Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Dua pelaku curanmor diciduk jajaran Polda Lampung dari persembunyiannya di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, dua pelaku curanmor yakni DC (18) warga kelurahan Gedung Meneng Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dan Mu(19) warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

"Pelaku dibekuk dari persembunyiannya di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari," beber Enrico, Kamis (30/3/2023)..

Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit motor Honda Beat warna hitam milik korban Dwi Jayanti (28) di kolam pemancingan Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 00.00 WIB,

Para pelaku dalam melakukan aksinya dibantu dua orang lain yakni Ar dan Yo. "Ar dan Yo berperan untuk mengambil motor milik korban. setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku DC dan Mu yang membawa motornya kabur," sambung Enrico.

Baca juga: Polsek Pesisir Selatan Polda Lampung Datangi TKP Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki WiFi

Baca juga: Tebar Kebaikan, Polres Way Kanan Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis di Kampung Sidoarjo

Motor hasil curian dibawa ke rumah kosong milik saudara Mu di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, untuk diamankan dan berencana akan dijual nantinya,

Lalu pelaku Ar dan Yo meminta diantarkan ke jalinsum karena ingin pulang ke rumah masing-masing.

Kemudian pelaku Mu dan DC kembali lagi ke rumah kosong itu lagi, tempat menyimpan motor hasil curian.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enrico mengatakan [ara pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Pencurian sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B 21  / III /2023 /SPKT/Polsek Natar/polres Lamsel/ Polda Lampung, Selasa 28 Maret 2023.

Terkait kronologi pencurian, motor korban Honda Beat warna hitam itu diparkirkan di samping rumah dengan dikunci stang.

Lanjut Enico, halaman rumah korban digunakan untuk parkiran pemancingan. Lalu korban mendapat laporan dari tetangganya bahwa motor miliknya hilang.

Baca juga: Sehabis Tarawih Justru Perang Sarung, Dua Remaja Diamankan Polsek Kemiling Polda Lampung

Modus oprandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci stang motor korban, dan pelaku membawa kabur motor korban.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan membuat laporan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved