Polres Lampung Selatan
Motor Raib di Halaman Rumah Sendiri, Pelakunya Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung
Motor diparkir di halaman rumah raib digondol maling sebelum akhirnya pelakunya berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Selatan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Motor diparkir di halaman rumah raib digondol maling sebelum akhirnya pelakunya berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, dua pelaku curanmor yakni DC (18) warga kelurahan Gedung Meneng Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dan Mu(19) warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Dua pelaku curanmor diciduk jajaran Polda Lampung dari persembunyiannya di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
"Keduanya dalam beraksi dibantu dua orang lain yakni Ar dan Yo," beber Enrico, Kamis (30/3/2023).
Terkait kronologi pencurian, motor korban Honda Beat warna hitam itu diparkirkan di samping rumah dengan dikunci stang.
Baca juga: Polsek Pesisir Selatan Polda Lampung Datangi TKP Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki WiFi
Baca juga: Sehabis Tarawih Justru Perang Sarung, Dua Remaja Diamankan Polsek Kemiling Polda Lampung
Lanjut Enico, halaman rumah korban digunakan untuk parkiran pemancingan. Lalu korban mendapat laporan dari tetangganya bahwa motor miliknya hilang
Modus oprandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci stang motor korban, dan pelaku membawa kabur motor korban.
Ar dan Yo berperan untuk mengambil motor milik korban. setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku DC dan Mu yang membawa motornya kabur.
Kedua pelaku melakukan pencurian motor Honda Beat warna hitam milik korban Dwi Jayanti (28) di kolam pemancingan Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 00.00 WIB,
Motor hasil curian dibawa ke rumah kosong milik saudara Mu di Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, untuk diamankan dan berencana akan dijual nantinya,
Lalu pelaku Ar dan Yo meminta diantarkan ke jalinsum karena ingin pulang ke rumah masing-masing.
Kemudian, pelaku Mu dan DC kembali lagi ke rumah kosong itu lagi, tempat menyimpan motor hasil curian.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enrico mengatakan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Baca juga: Tawuran Perang Sarung Setelah Salat Tarawih, Dua Remaja Kemiling Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Pencurian sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B 21 / III /2023 /SPKT/Polsek Natar/polres Lamsel/ Polda Lampung, Selasa 28 Maret 2023.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan membuat laporan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
(Tribunlampung.co.id)
DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Doakan Kondusifitas Bangsa dan Gelar Salat Gaib |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Senam Bersama Warga Jalin Kedekatan |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung Hadiri Krakatau Beach Run 2025 |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.