Polres Pringsewu

Nyambi Jadi Bandar Togel, Buruh Peternakan Ayam Diciduk Polres Pringsewu Polda Lampung

Jadi buruh di kandang atau peternakan ayam, HIp alais Endro (45) nekad nyambi jadi bandar togel hingga akhirnya diciduk jajaran Polres Pringsewu.

Istimewa
BB judi togel di Pringsewu 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Jadi buruh di kandang atau peternakan ayam, HIp alais Endro (45) nekad nyambi jadi bandar togel hingga akhirnya diciduk jajaran Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, alasan pelaku melakukan double job tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup.

"Jika pelaku nekat membuka praktek  perjudian karena butuh tambahan penghasilan," ungkap Iptu Feabo, Kamis (30/3/2023).

Pihaknya kini masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut.

Dia mengungkapkan, HIP alias Endro (45) merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Salurkan Bansos ke Warga Membutuhkan, Tukang Becak Juga Kecipratan

Baca juga: Buruan Bayar Kendaraan Mati Pajak! Ada Keringanan Denda Digulirkan Polres Pringsewu Polda Lampung

"Penangkapan pelaku yang merupakan bandar togel tersebut dilakukan pada Selasa (28/3/2023)," beber Feabo.

Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh di peternakan ayam di Gadingrejo tersebut diringkus berikut barang bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam praktek perjudian.

"Barang bukti yang didapatkan petugas dari pelaku yakni dua ponsel, satu  ATM, dua pena, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, dan  satu buah buku rumusan togel," urai dia.

Didapati juga barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu.

Feabo mengatakan, pelaku merupakan seorang bandar dari kasus perjudian jenis togel.

“Pelaku pun melakukan praktik judi tersebut secara online menggunakan pemasangan melalui aplikasi WhatsApp," sambungnya.

Pelaku juga menerima pemasangan judi secara manual. "Sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel,” paparnya.

“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan, kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved