Polres Pringsewu

Buruan Bayar Kendaraan Mati Pajak! Ada Keringanan Denda Digulirkan Polres Pringsewu Polda Lampung

Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Istimewa
Kasatlantas Polres Pringsewu jabarkan pemberian keringanan denda pajak 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Kasatlantas Polres Pringsewu, Polda Lampung, AKP Khoirul Bahri mengatakan, program keringanan denda pajak kendaraan akan diberlakukan di Samsat Pringsewu mulai April 2023 mendatang.

"Program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan diberlakukan selama enam bulan mulai bulan depan," terang AKP Khoirul, Kamis (30/3/2023).

Program ini  merupakan langkah awal pemerintah untuk menerapkan peraturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dalam pemberlakukan keringanan denda pajak ini akan berlaku bagi kendaraan yang masa berlaku STNK-nya selama lima tahun telah habis,” terangnya.

Baca juga: Dua Remaja Diamankan Polsek Kemiling Polda Lampung Karena Terlibat Perang Sarung

Baca juga: Kepala Polda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus Jalani Sejumlah Agenda Sebelum Pindah Tugas ke Jabar

“Ditambah dengan kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun,” imbuh dia.

Aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Pada Pasal 74  Ayat 2 disebutkan data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan (STNK)  sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.," urainya.

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan dihapus permanen, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

Oleh karena itu, Khoirul mengajak seluruh masyarakat terutama yang memiliki kendaraan mati pajak (perpanjangan STNK) atau ingin melakukan proses balik nama untuk memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami imbau agar segera dimanfaatkan sebelum nantinya pemerintah menerapkan pemberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi ranmor yang mati pajak,” imbuhnya.

Berdasarkan Pergub No 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB tahun 2023 ,untuk rincian kendaraan bermotor yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151 cc, 200 cc (60 persen) dan di atas 201 cc (50 persen). 

Sementara untuk mobil 1.500cc (70 persen), 1.501-2000cc (60 persen), dan di atas 2000cc (50 persen), kemudian mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.

"Selanjutnya, kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60 persen), lebih 4.001cc (50 persen) dan Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70 persen), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60 persen )," terangnya.

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program ini, diharapkan datang langsung ke kantor Samsat Pringsewu dengan membawa kendaraannya untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen- dokumen yang diperlukan di waktu yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved