Polres Pringsewu
Buruan Bayar Kendaraan Mati Pajak! Ada Keringanan Denda Digulirkan Polres Pringsewu Polda Lampung
Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
"Untuk pembayaran PKB agar membawa identitas penting,” kata dia.
Identitas penting tersebut berupa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi.
Lalu KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi, surat kuasa bermateri jika dikuasakan, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai.
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polres Pringsewu
Polres Pringsewu Bakal Rutin Awasi Pabrik Penggilingan Padi Demi Hak Warga |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Polda Lampung Sidak Penggilingan Padi Cegah Beras Oplosan |
![]() |
---|
Kebersamaan Bhabin dan Warga Warnai Perayaan Kemerdekaan di Pringsewu |
![]() |
---|
Polres Pringsewu FC Melaju Final Liga Mini Soccer Kapolda Lampung Cup 2025 |
![]() |
---|
Kasat Binmas Polres Pringsewu: Satkamling Wujud Konkret Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.