Berita Lampung

Buntut Dugaan Pungli, Oknum Dokter Tak Diizinkan Beri Pelayanan di RSUDAM

Sanksi ini dijatuhkan menyusul mencuatnya dugaan pungli dan buruknya pelayanan yang mengakibatkan pasien bayi Alesha meninggal dunia.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SANKSI OKNUM DOKTER - Plt Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi (kiri pakai peci) dalam konpers, Jumat (22/8/2025). Oknum dokter yang diduga terlibat pelanggaran dan dugaan pungli kini tidak diizinkan lagi untuk memberikan pelayanan di RSUDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUDAM) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada oknum dokter yang diduga terlibat dalam pelanggaran praktik pungutan liar (pungli) terhadap pasien. 

Sanksi ini dijatuhkan menyusul mencuatnya dugaan pungli dan buruknya pelayanan yang mengakibatkan pasien bayi Alesha meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Plt Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya ananda Alesha.

RSUDAM pun secara terbuka mengakui bahwa peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi rumah sakit untuk terus memperbaiki mutu layanan.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga ananda Alesha. Peristiwa ini merupakan duka yang sangat kami rasakan bersama," ujar dr. Yusmaidi kepada awak media, Jumat (22/8/2025)

Ia menegaskan, pihak rumah sakit tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika dan disiplin, termasuk praktik pungutan liar dan penyalahgunaan alat kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, pihak RSUDAM memastikan bahwa oknum dokter bernama Billy Rosan kini tidak diizinkan lagi untuk memberikan pelayanan di rumah sakit hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Tindakan ini merupakan respons cepat pihak rumah sakit terhadap keluhan masyarakat dan komitmen untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan pasien.

"Tidak ada toleransi terhadap bentuk-bentuk penyimpangan yang merugikan pasien dan keluarganya," tegas dr. Yusmaidi.

"Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan sudah tidak bisa melakukan pelayanan di RSUDAM hingga waktu yang belum ditentukan," Imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusmaidi mengatakan bahwa RSUDAM saat ini sedang melakukan evaluasi internal secara menyeluruh melalui Komite Medik dan Komite Keperawatan. 

Pihak rumah sakit juga bekerja sama dengan inspektorat, Ombudsman serta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Manajemen RSUDAM menekankan, seluruh tenaga kesehatan dan mitra yang bekerja di rumah sakit wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi etika profesi. 

Kedepan, sistem pengawasan internal dan pengaduan masyarakat akan diperkuat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Kami percaya bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui kepatuhan terhadap standar kerja dan integritas profesional," tutup dr. Yusmaidi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved