Berita Lampung
Amankan 48 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Polresta Bandar Lampung Temukan Batu Hingga Bensin
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca neon, hingga bensin saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca neon, hingga bensin saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta di DPRD Lampung pada Kamis, (30/3/2023) sore.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang diinisiasi Aliansi Lampung Memanggil tersebut diduga telah disusupi oleh kelompok anarkis sehingga menimbulkan kericuhan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan pihaknya telah mengamankan 48 orang dalam peristiwa ricuh unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
"Kita mengamankan 48 orang dalam kegiatan demostrasi kemarin, ujar Kompol Dennis saat Konferensi Pers, Jumat (31/3/2023) sore.
"Adapun pendemo yang kami amankan ini terdiri dari 46 orang mahasiswa 2 orang masyarakat," imbuhnya.
Menurut Dennis, 48 orang tersebut diamankan lantaran adanya peristiwa anarkis.
Pasalnya, tindakan mereka telah mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan.
Baca juga: Polresta Balam Polda Lampung Dalami Peran 2 Warga yang Nyusup Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Sehingga kata dia, petugas bertindak tegas terukur, untuk mengamankan pihak yang diduga melakukan perbuatan mengarah ke tindak pidana.
Terhadap dua orang yang bukan berasal dari elemen mahasiswa, Dennis mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait peran dari 2 orang pendemo tersebut.
"Ini masih kita dalami, peran meraka seperti apa, kegiatan apa mereka, sehingga kita perlu dalami lagi," ungkap Kompol Dennis.
Dennis melanjutkan, di lokasi kericuhan dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknha juga mendapati beberapa kerusakan.
"Sejumlah pengrusakan yang dilakukan diantaranya di Gapura pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung, kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier Kepolisian," jelas Dennis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara kata Dennis, petugas mendapatkan barang bukti yang dimana barang barang tersebut dapat membahayakan.
Sejumlah barang bukti tersebut digunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa tersebut.
"Dari hasil olah TKP, kita mendapati sejumlah barang bukti seperti Batu, ban, lampu neon, serta bensin," kata Dennis.
"Neon neon ini dibongkar dari neon box Gapura (Pintu Selamat Datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar," imbuh Kompol Dennis.
Lebih lanjut, Dennis menjelaskan bahwa sebanyak 48 orang yang telah diamankan masih berstatus saksi.
"Ke depan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi," ungkap Kompol Dennis.
Kompol Denis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa agar tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban korban lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menambahkan bahwa terhadap ke 48 orang yang diamankan pasca kericuhan unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang telah dipulangkan.
"saat ini sudah kita kembalikan ke fakultasnya masing masing, kita sudah identifikasi, datanya sudah kita pegang,"
"Ketika butuhkan untuk penyelidikan, maka kita akan lakukan panggilan terhadap para terduga yang kita amankan kemarin," ungkap Kompol Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.