Polresta Bandar Lampung

Polresta Balam Polda Lampung Dalami Peran 2 Warga yang 'Nyusup' Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan hal itu dilakukan karena adanya peristiwa anarkis dan sudah mengarah pidana.

istimewa
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya (tengah) saat menggelar konferensi pers perkembangan kasus kericuhan demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di Bandar Lampung, Jumat (31/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Satreskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung terus mendalami peristiwa kericuhan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak berlakunya UU Cipta Kerja yang berlangsung di kantor DPRD Lampung, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H.,S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers mengatakan bahwa Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 orang dalam peristiwa ricuh unjuk rasa penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Kita mengamankan 48 orang yang terdiri dari 46 orang mahasiswa dan 2 orang masyarakat yang tergabung dalam kegiatan demostrasi kemarin," ucap Kompol Dennis Arya saat Konferensi Pers, Jumat (31/03/2023) sore.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan hal itu dilakukan karena adanya peristiwa anarkis dan sudah mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan.

Menurut Kompol Dennis, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan barang bukti yang dapat membahayakan dan dipergunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa tersebut.

"Untuk sementara 48 itu statusnya masih saksi, kedepan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi" ungkap Kompol Dennis.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Bandar Lampung, 48 Mahasiswa Diamankan Polisi

Kompol Denis mengatakan bahwa penyelidikan terkait peristiwa ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban korban lainnya.

"Sehingga kemarin kami bertindak tegas terukur, untuk mengamankan terduga yang melakukan tindakan tindakan mengarah ke tindak pidana" ucap Kompol Dennis.

Dilokasi kericuhan, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa kerusakan diantaranya di Gapura pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung, kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier Kepolisian.

"Neon neon ini dibongkar dari neon box Gapura (Pintu Selamat Datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar" imbuh Kompol Dennis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menambahkan bahwa terhadap ke 48 orang yang diamankan pasca kericuhan unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang telah dipulangkan.

"saat ini sudah kita kembalikkan ke fakultasnya masing masing, kita sudah identifikasi, datanya sudah kita pegang, kapan kita butuhkan untuk penyelidikan, kita akan lakukan panggilan terhadap para terduga yang kita amankan kemarin" ungkap Kompol Dennis.

Terhadap 2 orang yang diamankan oleh petugas saat ricuh unjuk rasa dan bukan berasal dari elemen mahasiswa, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami terkait peran dari 2 orang pendemo tersebut.

"Nah ini masih kita dalami, peran meraka spt apa, kegiatan apa mereka disana, sehingga kita perlu dalami lagi" ungkap Kompol Dennis. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved