Tarif Tol

Tarif Tol Pandaan Malang Terbaru 2023 untuk Semua Jenis Kendaraan

Berikut tarif tol Pandaan Malang terbaru 2023 untuk semua golongan kendaraan. Pasalnya, tarif Tol Malang Pandaan mengalami kenaikan.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Kiki Novilia
BPJT
Ilustrasi jalan tol. Simak tarif tol Pandaan Malang menjelang puasa Ramadan dan mudik Lebaran 2023. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Simak tarif tol Pandaan Malang untuk semua jenis kendaraan menjelang puasa Ramadan dan mudik Lebaran 2023.

Pasalnya, tarif tol Pandaan Malang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya menjelang puasa Ramadan dan mudik Lebaran.

Karena itu, penting untuk menyimak tarif tol Pandaan Malang terbaru menjelang puasa Ramadan dan mudik Lebaran

Bagi para pemudik dari wilayah Pandaan menuju ke Malang bisa menggunakan Tol Pandaan-Malang. 

Tol ini merupakan salah satu tol dengan lalu lintas terpadat selama mudik lebaran.

Baca juga: Tarif Tol Ngawi Kertosono Terbaru 2023 untuk Semua Golongan Kendaraan

Baca juga: Tarif Tol Pasuruan Probolinggo Terbaru 2023 untuk Semua Golongan Kendaraan

Sebagai infomasi, tol ini membentang sepanjang 38 km dengan pemandangan alam yang indah.

Bagaimana tidak, sepanjang perjalanan pemudik akan disuguhkan dengan pemandangan Gunung Arjuno di sisi barat, Gunung Kawi di sisi barat daya, Gunung Panderman (Kota Batu), dan tentunya Gunung Penanggungan, Pandaan.

Untuk seksi di Tol Pandaan Malang  terbagi menjadi lima seksi.

Yakni Seksi I Pandaan-Purwodadi, Seksi II Purwodadi-Lawang, Seksi III Lawang-Singosari, Seksi IV Singosari-Pakis, dan Seksi V Pakis-Malang.

Sebelum menyimak tarif Tol Malang Pandaan berikut lima golongan kendaraan yang dapat melintas.

1. Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

2. Golongan II: truk besar dengan dua gandar.

3. Golongan III: truk besar dengan tiga gandar.

4. Golongan IV: truk besar dengan empat gandar.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Cikampek Terbaru 2023 untuk Golongan Kendaraan I

Baca juga: Tarif Tol Gempol Probolinggo Terbaru 2023, Lengkap Semua Golongan Kendaraan

5. Golongan V: truk besar dengan lima gandar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved