Berita Terkini Nasional

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Sungkem ke Ibunda di Blitar

Mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum berencana langsung pulang ke rumah orang tuanya di Blitar usai bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Anas Urbaningrum 

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun

Diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu akan bebas pada Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved