Polres Tulangbawang

Dua Pemakai Sabu Digerebek Jajaran Polda Lampung di Rumah Kontrakan

Dua pemakai sabu digerebek di rumah kontrakan oleh Polres Tulangbawang, Polda Lampung, Selasa (4/4/2023) siang.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Pengguna sabu di rumah kontrakan dibekuk 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua pemakai sabu digerebek di rumah kontrakan oleh Polres Tulangbawang, Polda Lampung, Selasa (4/4/2023) siang.

Rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

"Petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang," kata Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (9/4/2023).

"Satu pelaku lainnya berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat," sambungnya.

Rumah kontrakan tersebut berada di Kampung Tunggal warga, Kecamatan Banjar Agung. 

Baca juga: Polda Lampung Siapkan Helikopter untuk Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Tekankan Kepala Desa Tak Beri Apapun Jelang Idul Fitri

Selain berhasil menangkap dua pelaku, lanjut AKP Aris, disita barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua handphone Oppo.

Keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga.

"Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika," jelasnya.

Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan. 

Para pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved